.:: INOVASI FAJEMPU ::.

Image

FAJEMPU

Halo Sobat Pemasyarakatan, FAJEMPU (Fasilitas Jemputan Barang Titipan) Merupakan Inovasi Unggulan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang Yang Memberikan Pelayanan Jemputan Barang Titipan Di Rumah Keluarga WBP Yang Kurang Mampu Dalam Wilayah Desa Lempa Yang Memiliki Jarak 7 KM Dari Rutan Sengkang. Layanan Fajempu Ini Tidak Dipungut Biaya Apapun (GRATIS)
 
Inovasi ini telah memiliki Standar Layanan, SOP, dan BA Serah Terima Barang sebagai bukti untuk mencegah terjadinya resikonpenyimpangan. Inovasi ini muncul untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan untuk membantu khususnya bagi keluarga WBP yang kurang mampu. Dalam pelaksanaannya Petugas Fajempu telah mengacu pada SOP yang telah ditetapkan.
 
Syarat & Ketentuan:
1. Jarak jangkauan Layanan radius 7 KM
2. WBP Dengan Status Narapidana
3. Hari/Jam:
   • Senin s/d kamis & Sabtu : 08.30 s/d 11.30 WITA
   • Jumat, Minggu & Libur Nasional : TUTUP
4. Dilarang Menitip barang Terlarang dan Berbahaya
5. Hanya Diperbolehkan Menitip Makanan
 
Untuk Pendaftaran Silahkan Tekan Tombol Di Bawah Ini.

Klik Disini
Rutan Kelas IIB Sengkang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB SENGKANG
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Datu Ulaweng Desa Lempa, Kec. Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 90971

Email Kehumasan
humas.rutansengkang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.rutansengkang@kemenkumham.go.id 

Hari ini8
Kemarin100
Minggu ini270
Bulan ini1172
Total 20164

17-05-2024