.:: INOVASI MAKANJA::.

STANDAR PELAYANAN “MAKANJA” PENERIMAAN TITIPAN MAKANAN DILUAR JAM KERJA

1. Pengunjung Memasuki halaman kantor
,MenujuPortir (Pintu Utama) dan Mengetuk
pintu
2. Petugas P2U Melakukan Pengecekan Identitas
danmenyesuaikan dengan profil Pengunjung.
3. P2U Mencatat dalam buku Portir dan
MengambilDokumentasi Pengunjung
4. P2U Melakukan Pemeriksaan Barang titipan
yangakan diberikan kepada WBP
5. Barang titipan diberikan kepada WBP

Info lengkap
Rutan Kelas IIB Sengkang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB SENGKANG
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Datu Ulaweng Desa Lempa, Kec. Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 90971

Email Kehumasan
humas.rutansengkang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.rutansengkang@kemenkumham.go.id 

Hari ini91
Kemarin86
Minggu ini253
Bulan ini1155
Total 20147

16-05-2024