.:: INOVASI SIBAWAKI::.

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN DAN PERAWATAN NARAPIDANA/TAHANAN JENIS LAYANAN IJIN MENGINAP KELUARGA BAGI WBP YANG SAKIT

1. WBP yang menderita Sakit berada di Poliklinik Rutan
2. Dokter Mengeluarkan Surat untuk Perawatan
LebihLanjut (Opname) di klinik Rutan
3. Perawat Berkordinasi dengan Pelayanan Tahanan
danPengamanan Rutan
4. Perawat Menghubungi Keluarga Pasien WBP
5. Keluarga WBP mendaftar ke Registrasi
Kunjunganuntuk mendapatkan Kartu Kunjungan
Bermalam.
6. Pengunjung di periksa sesuai Standar
LayananKunjungan
7. Pengunjung diarahkan ke Klinik dan
mendapatkantempat istirahat yang layak

Info lengkap
Rutan Kelas IIB Sengkang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB SENGKANG
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Datu Ulaweng Desa Lempa, Kec. Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 90971

Email Kehumasan
humas.rutansengkang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.rutansengkang@kemenkumham.go.id 

Hari ini47
Kemarin86
Minggu ini209
Bulan ini1111
Total 20103

16-05-2024