.:: INOVASI SIBAWAKI::.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN DAN PERAWATAN NARAPIDANA/TAHANAN JENIS LAYANAN IJIN MENGINAP KELUARGA BAGI WBP YANG SAKIT
1. WBP yang menderita Sakit berada di Poliklinik Rutan
2. Dokter Mengeluarkan Surat untuk Perawatan
LebihLanjut (Opname) di klinik Rutan
3. Perawat Berkordinasi dengan Pelayanan Tahanan
danPengamanan Rutan
4. Perawat Menghubungi Keluarga Pasien WBP
5. Keluarga WBP mendaftar ke Registrasi
Kunjunganuntuk mendapatkan Kartu Kunjungan
Bermalam.
6. Pengunjung di periksa sesuai Standar
LayananKunjungan
7. Pengunjung diarahkan ke Klinik dan
mendapatkantempat istirahat yang layak